Profil Keiembagaan Desa Di Desa Buluh Cina Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar Tahun 2010
No Thumbnail Available
Date
2012-12-05
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Abstract
Berdirinya lembaga pemerintahan desa berupa badan pemerintah desa dan badan
permusyawaratan desa, dan lembaga pemberdayaan masyarakat telah diamanatkan oleh aturan
perundangan terutama Peraturan pemerintah nomor 72 tahun 2005. Desa Buluh Cina adalah
desa wisata yang memiliki berbagai potensi, dan perlu mendapatkan dukungan dari
keiembagaan desa agar potensi-potensi yang ada berdampak positifbagi kemajuan masyarakat.
Namun kondisi sumberdaya manusia di desa Buluh Cina belum memadai sehingga lembagalembaga
yang ada belum mampu menjalankan peran yang optimal, sehingga mayoritas
masyarakat Buluh Cina masih miskin. Penelitian ini bertujuan melihat profil lembaga
pemerintah desa, badan Permusyawaratan Desa dan Lembaga Pemberdayaan Desa yang ada di
desa Buluh Cina apakah sudah sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, termasuk
tingkat pendidikan para pejabat atau pengurus di tiga lembaga desa dimaksud. Penelitian ini
bertujuan mengungkap kesesuaian lembaga desa Buluh Cina menurut aturan peundangan yang
berlaku, termasuk menggambarkan tingkat pendidikannya. Metode kualitatif-deskriptif dengan
stiddi leteratur berdasarkan dokumen-dokumen yang ada di perkuat dengan wawancara pada
informan yang dipilih dengan cara purpossive sampling. Temuan penelitian menunjukkan
bahwa lembaga pemerintah desa Buluh Cina sudah dibentuk berdasarkan aturan perundangan,
namun tingkat pendidikan pemerintah desa Buluh Cina sebanyak 60%, SLIP kebawah,
sedangkan BPD juga telah dibuat sesuai aturan perundangan, dan tingkat pendidikan anggota
BPD sebanyak 40% adalah sarjana. Kemudian, lembaga pemberdayaan masyarakat (LPM) di
Buluh Cina belum sesuai dengan Peraturan daerah kabupaten Kampar, sedangkan anggota
LPM sebanyak 53% lulusan SLTP kebawah.
Description
Keywords
aturan perundangan, tingkat pendidikan aparatur, profil desa