PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PEMBAHASAN PERATURAN DAERAH DI KABUPATEN KUANTAN SINGINGI (Studi Kasus Pembahasan Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2012 tentang Pembentukan Kecamatan Kuantan Hilir Seberang, Kecamatan Sentajo Raya, dan Kecamatan Pucuk Rantau)
No Thumbnail Available
Date
2013-07-30
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Abstract
Community participation is the embodiment of the principles of good governance,
and community participation enables people watching making an important
decision such as the establishment of local regulations. Lack of participation can
result in lower sense of belonging and a lack of due programs / policies with the
government's aspirations.
Description
Pelaksanaan partisipasi masyarakat dalam pembahasan Perda No. 24
Tahun 2012 tentang Pembentukan Kecamatan Kuantan Hilir Seberang,
Kecamatan Sentajo Raya, dan Kecamatan Pucuk Rantau di Kabupaten
Kuantan Singingi secara keseluruhan telah berlangsung baik. Hal itu dapat
dilihat dari tingkat partisipasi masyarakat yang secara umum cukup tinggi,
dimana tokoh-tokoh masyarakat yang diundang sangat aktif untuk
menghadiri rapat pembahasan tersebut dan mengemukakan tanggapan,
pendapat, dan saran maupun kritik.
Keywords
community participation, discussion of local regulations