PELAKSANAAN PEMBERIAN IZIN LINGKUNGAN DI KOTA PEKANBARU BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 27 TAHUN 2012 TENTANG IZIN LINGKUNGAN
No Thumbnail Available
Files
Date
2013-07-24
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Abstract
Pasal 3 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2012 Tentang Izin
Lingkungan menjelaskan setiap Usaha dan/atau Kegiatan yang berdampak penting terhadap
lingkungan hidup wajib memiliki Amdal., dan setiap Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak
termasuk dalam kriteria wajib Amdal wajib memiliki UKL-UPL. Pada dasarnya proses penilaian
Amdal atau permeriksaan UKL-UPL merupakan satu kesatuan dengan proses permohonan dan
penerbitkan Izin Lingkungan. Izin Lingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiap orang
yang melakukan Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL dalam rangka
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat memperoleh izin Usaha
dan/atau Kegiatan.
Description
Dari hasil penelitian dapat disimpulkan, pelaksanaan pemberian izin lingkungan di Kota
Pekanbaru belum sepenuhnya memenuhi ketentuan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 Tentang Izin Lingkungan, seperti pelaksanaan pengelolaan dan
pemantauan lingkungan tidak melibatkan masyarakat. Faktor penghambat dalam pelaksanaan
pemberian izin lingkungan di Kota Pekanbaru adalah terbatasnya sumber daya manusia yang
berkemampuan menilai suatu rencana Usaha dan/atau kegiatan, pelaku usaha masih menganggap
izin lingkungan memberatkan dari segi biaya.
Keywords
Pelaksanaan, Izin Lingkungan.