Abstract:
The implementation of regional autonomy significantly changed the status and
the authority of head regional. Regional laws provide local areas an opportunity to take
care of themselves. The governor plays an important roles in the government
unfortunately, autonomy did not run smoothly. This position causes several problems
such as many head region lodged the legal issues.
Description:
Penjabat merupakan pejabat pengganti kepala daerah defenitif ketika terjadi
kekosongan jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah secara
bersamaan. Penjabat Gubernur ditetapkan oleh Presiden melalui usulan
Menteri Dalam Negeri sedangkan Penjabat Bupati/Walikota ditetapkan oleh
Menteri Dalam Negeri atas usulan Gubernur dengan pertimbangan DPRD.
Namun usulan Penjabat Bupati/Walikota oleh Gubernur serta Penjabat
Gubernur atas usulan Menteri Dalam Negeri yang tidak dibarengi dengan
rentang waktu.