PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP FAKIR MISKIN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2011 TENTANG PENANGANAN FAKIR MISKIN DI KOTA PEKANBARU
No Thumbnail Available
Date
2013-07-23
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Abstract
The Article 34 paragraph (1) of the Constitution of 1945, Indonesia must to care to the
poor people. The Act Number 13 Year 2011 about Poverty Management which regulates the
rights of the poor people. The rights of the poor be regulated in the article 3 of The Act
Number 13 Year 2011 about Poverty Management. It regulate about basic rights as a human
being in order to establish a life with dignity.
Description
Perlindungan hukum terhadap fakir miskin berdasarkan Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin di Kota Pekanbaru merupakan tanggung jawab
Dinas Sosial dan Pemakaman Kota Pekanbaru. Perlindungan hukum terhadap hak-hak fakir
miskin dilakukan dengan adanya program-program agar hak-hak dasar fakir miskin dapat
terpenuhi. Namun, Dinas Sosial dan Pemakaman Kota Pekanbaru masih belum dapat
memberikan pemenuhan perlindungan hukum terhadap hak-hak fakir miskin di Kota
Pekanbaru sebagaimana yang telah di atur di dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011
tentang Penanganan Fakir Miskin.
Keywords
legal protection, the rights of the poor