PERLINDUNGAN SATWA LANGKA YANG DILINDUNGI DI INDONESIA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1994 TENTANG PENGESAHAN KONVENSI PBB MENGENAI KEANEKARAGAMAN HAYATI (STUDI KASUS PEMERINTAH DAERAH RIAU)
No Thumbnail Available
Date
2013-07-19
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Abstract
Negara Indonesia terkenal dengan sumber daya alam yang melimpah dan
keanekaragaman hayati yang besar. Namun demikian Indonesia memiliki spesies paling
terancam punah. Provinsi Riau sebagai salah satu provinsi di Indonesia menghadapi
permasalahan dalam perlindungan satwa langka. Hal ini dipicu oleh proses industrialisasi dan
aktifitas pembalakan liar. Perlindungan satwa langka didunia Internasional diatur secara
hukum lunak dan hukum keras meliputi Deklarasi Stockholm, Deklarasi Rio, CITES, CBD,
dan Protocol Cartagena. Indonesia telah meratifikasi konvensi CBD dengan Undang-Undang
nomor 5 tahun 1994.
Description
Perlindungan satwa langka di dunia Internasional telah terdapat pengaturan secara
hukum lunak (soft law) dan hukum keras (hard law). Pengaturan secara hukum lunak
meliputi Deklarasi Stockholm dan Deklarasi Rio, sedangkan pengaturan secara hukum keras
meliputi Convention on International Trade in Endangered Spesies of Wild Fauna and Flora,
Convention on Biological Diversity, dan Protocol Cartagena.
Keywords
Perlindungan, Satwa Langka