ABORSI DALAM PERSFEKTIF HUKUM
No Thumbnail Available
Date
2013-06-10
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Abstract
Anak merupakan generasi penerus keluarga, bahkan anak juga
sebagai penerus bangsa. Baik hukum maupun masyarakat, membedakan
antara anak sah dan anak tidak sah. Anak sah adalah anak yang lahir di
dalam perkawinan yang sah dan anak tidak sah adalah anak yang lahir di
luar perkawinan.
Konsekuensi perbedaan keduanya menyangkut kedudukan hukum
anak terhadap orang tuanya. Anak sah mempunyai hubungan hukum
dengan kedua orang tuanya, sedangkan anak tidak sah hanya mempunyai
hubungan hukum dengan ibunya.
Terhadap baik anak sah mau pun anak tidak sah, terdapat anak
yang diinginkan dan anak yang tidak diinginkan. Bermacam-macam
alasan seseorang terutama perempuan, menginginkan anak dan
bermacam-macam pula alasan untuk tidak menginginkan anak (Supriadi,
2001:71), Apakah dikarenakan kontrasepsi yang gagal, perkosaan,
ekonomi, jenis kelamin anak atau hamil di luar nikah. Apabila seseorang
mengandung anak yang tidak diinginkannya, maka salah satu jalan keluar
yang mereka lakukan adalah dengan menggugurkan kandungan atau yang
lebih dikenal dengan aborsi.