Sosialisasi Instruksi Presiden RI Nomor 9 tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) dalam Pembangunan Nasional Di Kecamatan Sukajadi Kota Pekanbaru
No Thumbnail Available
Date
2013-04-25
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Abstract
Sebagai sebuah bentuk kebijakan maka Pengarusutamaan Gender (PUG) harus diimplementasikan. Namun hal ini belum sepenuhnya dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Riau sehingga masih banyak terjadi kasus Diskriminasi gender. Pengarusutamaan Gender (PUG) dalam Pemerintahan Provinsi Riau harus melibatkan partisipasi laki-laki dan perempuan pada perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan penilaian program-program pembangunan di Provinsi Riau guna terwujud pembangunan yang responsif gender. Untuk itu harus mengacu pada Instruksi Presiden RI Nomor 9 tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) dalam Pembangunan Nasional yang menginstruksikan kepada seluruh Departemen dan Lembaga Non Departemen di tingkat Pemerintahan Pusat, Provinsi maupun Kabupaten/Kota untuk melakukan atau mewujudkan Gender mainstreaming dalam perencanaan, pelaksanaan pemantauan dan evaluasi kebijakan serta program pembangunan. Pengabdian ini dilakukan di Kecamatan Sukajadi Kota Pekanbaru. Dengan memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutama ibu-ibu anggota PKK diharapkan dapat menambah pengetahuan tentang PUG sehingga dapat menjaga dan mencegah dari perlakuan Diskriminasi gender. Metode kegiatan yang dilakukan dalam pengabdian kepada masyarakat ini meliputi : 1. Sosialisasi kepada kelompok sasaran yaitu memberikan materi Instruksi Presiden RI Nomor 9 tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) dalam Pembangunan Nasional, 2. Pelatihan kepada kelompok sasaran yang meliputi pengetahuan tentang penanganan kasus diskriminasi gender secara hukum. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini mendapat tanggapan yang sangat positif dari pihak masyarakat maupun pihak pemerintah.