ANALISIS KELEMBAGAAN PENYULUHAN PERTANIAN DI KOTA PEKANBARU
No Thumbnail Available
Date
2013-04-16
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan penyuluhan pertanian
di Kota pekanbaru menurut pasal 13, 14, dan 15 UU No. 16 Tahun 2006 tentang
Sistem Penyuluhan Pertanian Perikanan dan Kehutanan (UU SP3K). Metode
penelitian dilakukan dengan cara survey, dimana wawancara semiterstruktur
dilakukan kepada 30 orang responden, yang terdiri dari 15 orang dari Badan
Peiaksana Penyuluhan Kota Pekanbaru dan 15 orang dari tiga Balai Penyuluhan
Pertanian Kecamatan Kota Pekanbaru. Data yang terkumpul, ditabuiasi dan
dianalisis secara deskriptif. Untuk menganalisis pelaksanaan pasal 13, 14 dan 15
UU SP3K di Kota pekanbam dengan bantuan Likert's Summated Rating (SLR).
Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Badan Peiaksana Penyuluhan Kota
Pekanbaru telah melaksanakan fungsi dan tugasnya dengan baik sesuai
dengan pasal 13 UUSP3K ;(2) Dengan belum terljentuknya Komisi
Penyuluhan Pertanian Kota Pekanbaru, maka pasal 14 UU SP3K belum
dapat dilaksanakan oleh Kelembagaan Penyuluhan Kota pekanbaru; (3)
Sedangkan pasal 15 UU SP3K mengenai peran dari BPP, sudah dapat
berjalan dengan baik.
Description
Keywords
Kelembagaan, Penyulutian Pertanian, UU SP3K