Abstract:
Dana usaha desa adalah dana yang disediakan Pemerintah Provinsi Riau dan Pemerintah
Kabupaten se-Provinsi Riau dalam APBD masing-masing untuk desa, dalam rangka pelaksanaan Program Pemberdayaan Desa (PPD) Provinsi Riau, Dana usaha Desa ini dikelola oleh Usaha Ekonomi Desa-Simpan Pinjam (UED-SP). UED-SP merupakan suatu lembaga keuangan mikro yang berada dipedesaan dan dikelola oleh masyarakat yang memberikan kemudahan bagi masyarakat desa untuk mendapatkan modal melalui kredit yang mudah serta suku bunga yang rendah untuk meningkatkan dan mengembangkan usahanya yang diharapkan dapat meningkatkan pendapatan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui peran UED-SP terhadap pendapatan masyarakat di Desa Siberakun Kecamatan Benai Kabupaten Kuantan Singingi. Sampel penelitian ini adalah pemanfaat UED-SP sebanyak 67 orang. Metode yang digunakan Deskriptif Kuantitatif. Data dari angket kemudian dianalisis dengan Uji Chi Square. Dari hasil hasil pengolahan dapat diketahui bahwa UED-SP Desa Siberakun tidak mempunyai peran terhadap pendapatan masyarakat. Hal ini disebabkan oleh penyalahgunaan dana oleh pemanfaat UED-SP.