Analisis Dampak Penataan Kawasan Daerah Aliran Sungai Siak Terhadap Kegiatan Usaha Ekonomi Masyarakat Pinggiran Di Kota Pekanbaru
No Thumbnail Available
Date
2012-12-06
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Abstract
Semenjak diberlakukannya Undang-undang nomor 22 tahun 1999 tentang
Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang nomor 25 tahun 1999 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, yang kemudian direvisi
dengan Undang-Undang nomor 32 tahun 2004 dan Undang-Undang nomor 33 tahun
2004, telah membeiikan kewenangan yang luas kepada Pemerintah Daerah untuk
mengatur dan melaksanakan segala urusan rumah tangga pemerintahan di daerahnya
Penelitian ini dilakukan di Kecamatan Senapelan Kota Pekanbani, tepatnya di
Kelurahan Kampung Dalam, Kelurahan Kampung Bandar dan Kelurahan Kanipung
Baru
Tujuan dari penelitian iiu adalah : 1). Untuk menuapatkan gambaran mengenai
rencana pembangunan dan penataan kawasan pinggiran sungai Siak ; 2). Mengkaji
sejauh mana dampak dari penataan kawasan pinggiran sungai Siak terhadap
perekonomian masyarakat yang tinggal didaerah pinggiran sungai; 3). Mengkaji pola
/ bentuk pembangunan partisipatif yang cocok bagi masyarakat dalam melaksanakan
pembangunan penataan kawasan pinggiran sungai Siak, dan 4). Memasukan kedalam
jumal ilmiah terakreditasi, sehingga basil penelitian dan kajian ini dapat diketahui
oleh berbagai pthak yang berkepentingan dan peduli terhadap pembangunan daerah
pinggtfan sungai.
Analisa data yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah dengan metode
analisis Deskriptif kuaiitatif, untuk membandingkan antara teori dan konsep dengan
kenyataan dilapangan, sehingga diperoleh suatu basil penelitian sesuai dengan yang
diharapkan.
Dari hasii penelitian lapangan diperoleh gambaran bahwa penduduk Kecamatan
Senapelan berjumlah 38.920 jiwa, terdiri dari 19.545 orang penduduk laki-laki dan
19.375 orang penduduk perempuan. Berdasarkan suku bangsa bagi masyarakat yang
tinggal di daereih kecamatan Senapelan temyata sebagian besar berasa! dari Sumatera
Barat (suku Minang), yakni sebanyak 13.851 orang (35,60%), suku Melayu 10.197
orang (26,20%), suku Jawa dan Batak masing-masing sebanyak 3.729 orang (9,60%)
dan 3.721 orang (9,56% ), dan seiebihnya adalah suku Sunda, Banjar, Bugis, Flores
dan beberapa suku lainnya.