Status Hukum Anak Hasil Pericawinan Campuran Berdasarkan Hukum Positif Indonesia

Abstract

Undang-undang No.l Tahun 1974 tentang Perkawinan pasal 57:"Yang dimaksud dengan perkawinan campuran dalam Undang-undang ini ialah perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia." Selama hampir setengah abad pengaturan kewarganegaraan dalam perkawinan campuran antara warga Negara Indonesia dengan warga Negara asing, mengacu pada Undang-undang Kewarganegaraan No.62 Tahun 1958. Seiring berjalannya waktu undang-undang ini dinilai tidak sanggup lagi mengakomodir kepentingan para pihak dalam perkawinan campuran, terutama perlindungan untuk istri dan anak. Barulah pada 11 Juli 2006, DPR mengesahkan Undang-undang Kewarganegaraan yang baru. Lahimya undang-undang ini disambut gembira oleh sekelompok kaum ibu yang menikah dengan warga negara asing. Terkait dengan hal tersebut penulis berminat mengkaji tentang bagaimana pengaturan status hukum anak yang lahir dari perkawinan campuran sebelum dan sesudah lahimya Undang-Undang kewarganegaraan yang baru, dan bagaimanakah kelebihan dan kekurangan undang-undang kewarganegaraan yang baru bagi anak. Untuk menjawab hal tersebut penulis menggunakan metode pendekatan yuridis normative dengan sifat deskriptif, dan data yang digunakan terdiri dari bahan hokum primer,sekunder dan tersier, dengan studi kepustakaan. Kemudian dari data yang terkumpul dianalisis secara kimlitatif dengan teknik penarikan kesimpuian secara deduktif.

Description

Keywords

Citation

Collections