SISTEM PELAKSANAAN PENGAWASAN PENAMBANGAN EMAS TANPA IZIN (PETI) MELALUI PARTISIPASI MASYARAKAT DI KABUPATEN KUANTAN SINGINGI

Abstract

Sungai adalah elemen alam sekitar yang penting bagi kehidupan manusia. Sejak dahulu kala, manusia mempunyai hubungan yang erat dengan sungai karena sungai berfungsi sebagai alat pengangkutan dan perhubungan, sumber bekalan air untuk masyarakat dan pertanian. Dengan berkembangnya kegiatan perindustrian dan perdagangan, kualitas air mulai mengalami kemerosotan apabila berlakunya masalah abrasi, pemendapan dan pencemaran. Pencemaran sungai kuantan dikarenakan masih rendahnya kesadaran masyarakat dalam usaha memelihara dan memulihkan alam sekitar. Pencemaran dan kerusakan sungai dapat disimpulkan kepada factor budaya membuang sampah di sekitar sungai, peternak, dan adanya penambangan emas tanpa izin (PETI) serta penduduk setempat yang tidak menghargai sungai sebagai sumber kehidupan. Penyerahan tanggung jawab penjagaan sungai kepada pemerintah juga menjelaskan secara tidak langsung betapa rendahnya tahap keterlibatan masyarakat dalam usaha pemeliharan sungai. Sikap dan paradigma masyarakat harus diubah terlebih dahulu. Dengan ini barulah segala langkah strategi dan pengurusan terhadap pencemaran sungai member makna dan dapat dilaksanakan karena sebahagian besar masyarakat telah memahami dan berupaya menilai pentingnya kualitas air sungai bagi kehidupan

Description

Keywords

Pengawasan, Partisipasi Masyarakat

Citation